pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli. Adapun definisi norma hukum menurut para ahli, antara lain; Achmad Ali, Norma hukum adalah serangkaian keteraturan sosial yang