permainan judiefenisi dari perjudian.Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat (3) berbunyi : Yang dimaksudJudi daring atau dikenal dengan Judi on adalah jenis perjudian yang dilakukan di Internet. Hal ini sebagian disebabkan oleh berbagai macam permainan judi